Dompu – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu, pada Pilkada serentak tahun 2024 ini dipastikan akan berlangsung tanpa adanya pasangan calon perseorangan atau calon dari jalur independen (non partai).
Dengan begitu, Pilkada Dompu kali ini berbeda dengan Pilkada serentak tahun 2020 yang saat itu terdapat satu pasangan calon dari jalur independen yang mendaftar ke KPU.
“Jumlah bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan yang meminta hak akses akun Silon Pilkada nihil dan jumlah Bapaslon perseorangan yang telah melakukan penyerahan dukungan juga nihil,” kata ketua KPU Dompu, Arif Rahman dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
Dalam keterangannya, Arif Rahman mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilgub, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, KPU Dompu telah mulai melaksanakan serangkaian tahapan pencalonan.
Khususnya untuk peserta pemilihan bakal calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang atau bakal pasangan calon bupati dan wakil Bupati Dompu tahun 2024, yang menjadi peserta pemilihan melalui jalur perseorangan.
“Sesuai ketentuan pasal 41 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang, KPU Dompu melalui keputusan nomor 190 tahun 2024 telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan Bapaslon perseorangan sebanyak 18.446 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 5 kecamatan dari 8 kecamatan,” jelasnya.
Lebih jauh Arif menjelaskan, untuk melayani pemenuhan syarat dukungan dan persebaran sebagaimana yang telah ditetapkan, KPU Dompu telah membentuk Helpdesk dalam rangka melayani konsultasi masyarakat terkait dengan calon perseorangan serta tim penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan minimal dan persebaran.
Namun sejak dibuka sejak tanggal 8 Mei sampai dengan 12 Mei 2024, tidak ada Bapaslon perseorangan yang melakukan pengakuan syarat dukungan calon. (red/fa)