Dompu – Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilihan serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, Kabupaten Dompu, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078), membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Dibutuhkan segera Pengawas Kelurahan/Desa yang tersebar di 8 Kecamatan se-Kabupaten Dompu.
Untuk pengumuman, syarat, ketentuan dan formulir dapat diunduh pada link dibawah ini:
2. https://dompu.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2024/05/2.-SURAT-LAMARAN.docx
3. https://dompu.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2024/05/3.-DAFTAR-RIWAYAT-HIDUP.docx
4. https://dompu.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2024/05/4.-SURAT-IZIN-ATASAN-LANGSUNG-BAGI-PNS-1.docx
5. https://dompu.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2024/05/5.-SURAT-PERNYATAAN.docx
























