Mataram, – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, kembali mengungkap peredaran barang haram Narkotika. Kali ini petugas berhasil menyita 229,17 gram Narkotika jenis Sabu siap edar.
Pengungkapan tersebut dilakukan di dua lokasi (TKP) sesuai hasil pengembangan, pada Senin (1/5/2023) sore. TKP Pertama di Lingkungan Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram dan TKP kedua di wilayah Praya Tengah, Lombok Tengah.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH., mengatakan, lima tersangka yang diamankan di lokasi pertama diantaranya, HJ (29) warga Sayang-sayang, MAS (20) warga Cakranegara, Kota Mataram, TSH (25) warga Desa Midang, IA (38) warga Lingsar, serta M (37) warga Kediri, Lombok Barat.
“Kemudian hasil pengembangan di TKP kedua yakni di Lombok Tengah, diamankan HJ (50) warga Praya Tengah,” ujar Kasat Resnarkoba.
Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan upaya Lidik oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta.
Dijelaskannya, hasil pengungkapan tersebut, selain mengamankan 6 teruga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa Sabu seberat 229,17 gram, alat komunikasi, sepeda motor, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba serta barang bukti lainnya.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal 114 dan atau 112 UU tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hms/moy)