Sumbawa Besar, – Kepolisian Sektor Empang Polres Sumbawa menangkap AD (20) pemuda asal Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano.
Pria ini ditangkap setelah ketahuan mencabuli keponakannya sendiri J (10) di ruang tamu rumah korban di Kecamatan Tarano, pada Sabtu (22/04/2023) malam.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., melalui Kapolsek Empang Iptu Nakmin mengatakan, pelaku AD ditangkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa percabulan itu ke polisi.
“Pelaku diamankan di salah satu rumah warga ditepi pantai saat sedang bersembunyi. AD kabur lalu dan bersembunyi karena sempat akan di hakimi oleh warga” ujar Kapolsek.
Dijelaskannya, peristiwa pencabulan tersebut bermula ketika korban bersama ibu dan adiknya tidur di depan ruang tv. Sekitar pukul 23.30 Wita, ibu korban terbangun karena mendengar teriakan korban yang memanggil dirinya.
“Ibunya pun kaget ketika mendapati korban dalam keadaan telanjang bulat, kepala beserta mulut di sumbat menggunakan celana dalam dan baju serta kedua tangannya diikat tali rafia,” terangnya.
Ibu korban yang panik kemudian membawa korban ke keluarganya yang tidak jauh dari rumah. Dihadapan keluarganya, korban pun mengaku telah di cabuli oleh pamannya sendiri.
Dihafapan polisi, terduga pelaku mengakui perbuatanya. AD melancarkan aksinya dengan cara masuk melewati jendela rumah. Pelaku yang melihat korban tengah tidur langsung menggendong korban dan memindahkannya ke ruang tamu. Korban terbangun dan berontak saat AD akan melucuti pakaiannya.
“Saat korban berontak, pelaku kemudian mengikat korban dengan tali dan menutup serta menyumbat mulut korban dengan pakaiannya. Saat itu lah pelaku mencabuli korban,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, kini pelaku telah diamankan do Mapolres Sumbawa guna proses penyelidikan lebih lanjut. (hms/fa)