Dompu, – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil menangkap tiga terduga pengedar Narkotika golongan 1 jenis Ganja. Mereka ditangkap di tempat berbeda pada, Senin (27/3/2023) dini hari.
Ketiga terduga diantaranya AA (25) dan MN (20) warga Lingkungan Rato, Kelurahan Karijawa, serta RR (26) warga Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Kasatres Narkoba Iptu Abdul Malik, SH., mengungkapkan, AA dan MN ditangkap di dermaga Kempo, Desa Soro, Kecamatan Kempo. Dari hasil penggeledahan keduanya, polisi mengamankan barang bukti ganja kering seberat 3,93 gram.
Sementara tersangka RR ditangkap berkat hasil pengembangan dari tersangka AA dan MN. Dari tangan RR polisi menyita 7,55 ganja kering.
“RR ditangkap disamping Bolly Store, Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada,” ungkap Abdul Malik.
Dijelaskannya, penangkapan tiga terduga pengedar tersebut berkat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi Narkotika di wilayah Desa Soro. Dari laporan itu, petugas pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
“Benar saja, di TKP pertama (Desa Soro) tim berhasil menangkap AA dan MN. Dari keduanya diamankan kotak Rokok yang didalamnya terdapat 5 plastik klip transparan berisi ganja, juga ada barang bukti lainnya,” terang Kasat.
Dihaadapan petugas, AA dan MN mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari RR. Saat itu juga Tim kemudian bergerak memburu dan menangkap RR.
“Dari tangan RR diamankan barang bukti berupa 1 buah kotak Rokok yang didalamnya berisi daun ganja kering dan barang buti lain,” katanya.
Ketiga tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Dompu guna diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (tim)
























