Dompu, – Diduga terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, tiga oknum anggota Polres Dompu ditangkap. Satu diantaranya ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Bima, sementara dua lainnya ditangkap oleh Badan Narkotikan Nasional (BNN).
“Benar ada tiga orang yang ditangkap, satu oleh Polres Bima dan dua orang oleh BNN,” ujar Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.Ik., menjawab pertanyaan wartawan di Rumah Dinasnya, Senin (29/8/2022).
Tidak disebutkan inisial ketiga oknum tersebut, namun Kapolres memastikan bahwa ketiganya berpangkat Brigadir Satu (Briptu).
“Semuanya berpangkat Briptu,” ungkapnya.
Saat ini, proses hukum terhadap ketiganya masih terus berlanjut. Bahkan satu diantaranya sudah naik ke tahap penyidikan.
“Prosesnya masih lanjut. Yang ditangkap oleh Polres Bima kasusnya naik ke sidik, kalau dari BNN kita belum tahu,” katanya.
“Semuanya ada barang bukti, tapi karena bukan kita yang menangkapnya jadi kita tidak tahu jumlahnya (Barang bukti),” ungkap Kapolres menambahkan.
Kapolres mengaku sangat mendukung penangkapan yang dilakukan oleh Polres Bima serta BNN. Ia juga memastikan akan mengambil langkah tegas apabila nantinya ada keputusan yang inkrah dari ketiga oknum anggotanya tersebut.
“Yang jelas kita dukung penangkapan itu.
Setelah ada ingkrah kita kode etikkan. Dan saya pastikan, putusan kode etik dipecat.
Tapi, putusan pemecatan ada ditangan Kapolda, Kapolres hanya mengusulkan saja,” pungkasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, ketiga oknum anggota tersebut masing-masing berinisial Briptu MAR, Briptu A, dan Briptu AM. Mereka ditangkap di tempat berbeda.
Briptu MAR ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Bima di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, pada tanggal 14 Agustus 2022 lalu. Dari tangan Briptu MAR polisi menyita Sabu seberat 91 gram.
Sementara Briptu A dan Briptu AM ditangkap oleh BNN di wilayah hukum Polres Dompu, beberapa hari setelah Briptu MAR ditangkap. (am)
























