Mataram,- Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram, menangkap seorang terduga pengedar Sabu berinisial LA (51) warga Lingkungan Karang Rundung, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
LA ditangkap pada Sabtu (18/12/2021) di Lingkungan Pertokoan Lonceng Mas, Sandubaya. Dari tangan pria paruh baya ini, polisi menyita barang bukti Sabu seberat 25,34 gram.
“Tersangka ini merupakan ketua RT di tempat tinggalnya, juga berprofesi sebagai tukang sapu di Lingkungan Pertokoan Pasar buah, Bertais,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran Sabu. LA diduga kerap bertransaksi jual-beli Sabu di wilayah itu.
“Dari informasi tersebut, kami memerintahkan anggota Tim Opsnal untuk menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan LA disekitar tempat tinggalnya,” ungkap Yogi.
Dihadapan polisi, bapak 10 anak dari 7 orang istri ini, mengaku nekat menjual barang haram tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain barang bukti Sabu, petugas juga mengamankan alat komunikasi, alat konsumsi Sabu (bong) dan uang tunai sebesar Rp. 2.375.000,-.
Atas perbuatannya tersebut, LA kini harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolresta. Dia terancam dijerat pasal 114, (1) dan 112, (1) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling minim 7 tahun penjara. (rls/fkr)
























