Dompu, – Sat Narkoba Polres Dompu menangkap terduga pengedar Narkotika jenis Sabu berinisial DM alias CHR (30) warga Dusun Lepadi, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Senin (13/12/2021) sore.
Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Ramli, SH., mengungkapkan, DM ditangkap di rumahnya bersama barang bukti 9 poket Sabu seberat 3,95 gram dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“DM alias CHR ini merupakan TO operasi antik,” ungkap Ramli.
Terduga pelaku berhasil ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat, bahwa di rumah DM kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli barang haram. Petugas pun langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
“Setelah melakukan pengintaian selama 4 jam, tim langsung melakukan penindakan,” katanya.
Saat penggerebegan, DM tidak bisa mengelak. Barang bukti Sabu itu ditemukan langsung oleh petugas berserakah persis didepan terduga pelaku.
Lebih Jauh Ramli menjelaskan, sejumlah barang bukti yang disita saat penggeledahan, yakni 4 poket Sabu ukuran besar, 3 poket sabu yang bertuliskan 200 dan 2 poket Sabu yang bertuliskan 100.
Selain itu, petugas juga menyita 3 lembar plastik klip kosong, 2 bundel plastik klip transparan, 1 lembar plastik klip yang berisi sedotan rangkaian bong, 3 korek api yang dimodif, 1 buah dompet, 3 lembar tisu, 1 unit HP, dan 1 buah bong (alat hisap) yang masih terpasang tabung kaca.
“DM bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan,” pungkasnya. (fkr)
























