Sumbawa Besar,- Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, berhasil meringkus Pasangan Suami Istri (Pasutri) di salah satu kamar kos-kosan di Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa.
Keduanya adalah DA alias Teos (34) dan ES (27). Selain Pasutri itu, dua orang rekannya yang juga berada di dalam kamar kos ikut diamankan oleh petugas.
“Ada dua orang rekannya yang juga ikut diamankan. Mereka pria dan wanita berinisial RP 29 tahun dan RA 19 tahun,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Ekky Malaungi, SH. MH.
Hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 0,36 gram, 1 buah pipa kaca berisi Sabu seberat 1,93 gram, alat hisap (bong) timbangan digital, korek gas, sumbu, skop, gunting,1 bendel klip obat , 1 unit handphone, dan uang tunai senilai Rp. 660.000,-.
Kasat Narkoba memimping langsung penangkapan tersebut. Menurutnya pengungkapan itu berkat informasi dari masyarakat.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebegan. Total Sabu yang disita seberat 2,29 gram.” katanya.
Lebih jauh Ekky menjelaskan, pihaknya telah mengambil keterangan dan tes urine dari keempat orang tersebut. Hasilnya Pasutri DA alias Teos dan ES positif menggunakan Sabu, sementara RP dan RS hasilnya Negatif.
“Meski demikian, kami tetap akan terus mendalami kasus ini. Keempatnya masih kita amankan di Mapolres,” terangnya.
Pasangan suami istri itu terancam dijerat Pasal Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hms/pur)
























