Mataram, – Berdalih mencari modal untuk menikah, pasangan kekasih di Pulau Lombok ini malah nekat menjalankan bisnis haram Narkotika.
Dua sejoli itu yakni IKK (29) pria asal Lingkungan Cakranegara, Kota Mataram dan BNMY (27) perempuan asal Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Keduanya ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram, dirumah IKK pada, Selasa (2/11/2021).
Kapolresta Mataram Kombes Pol Hari Wahyudi SIK, MM., mengatakan, selain pasangan kekasih itu, polisi juga meringkus salah seorang rekannya berinisial IKMT (32) pria sekampung IKK. Dari tangan mereka, polisi menyita 3 poket Sabu, alat komunikasi dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil bisnis haram tersebut.
“Ketiganya ditangkap di rumah tersangka IKK,” ungkap Kapolresta dalam Konferensi Pers di Gedung Graha Wira Pratama Polresta Mataram, Jum’at (05/11).
Pengungkapan bisnis Sabu itu berhasil dilakukan setelah polisi melakukan penyamaran. Salah seorang petugas berpura-pura menjadi pembeli dengan menghubungi salah seorang tersangka.
“Tim kami Pura-Pura jadi pembeli, oleh tersangka langsung mengarahkan. Cara ini dilakukan setelah kami mendapat informasi bahwa di tempat IKK sering dijadikan tempat transakai Sabu,” katanya.
Dijelaskannya, IKK merupakan pemilik Sabu, sementara IKMT bertugas membantu untuk menjualnya.
Kepada penyidik, IKK mengakui perbuatannya. Ia nekat menjual Sabu karena butuh modal untuk menikahi pujaan hatinya BNMY. Tapi kini, niatnya itu urung terlaksana, karena polisi lebih dulu meringkusnya.
Mereka terancam dijerat dengan pasal 114, 112 dan 127 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (my)
























