Mataram,- Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram, menangkap tiga orang yang diduga jaringan peredaran narkotika golongan I jenis Sabu di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara.
Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, pada Rabu (3/11/2021) lalu. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita belasan poket sabu seberat 15 gram.
Kapolres Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K., M.M., mengungkapkan, dari tiga orang terduga pelaku tersebut, dua diataranya merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri).
“Tiga orang berhasil ditangkap. Diantaranya adalah HH alias Bagong (26) dan Pasangan Suami-Istri (Pasutri) inisial IS dan DJ sama-sama usia 27 tahun,” ungkap Kapolresta yang didampingi Kasat Narkoba, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., Sabtu (6/11/2021).
Dijelaskannya, penangkapan itu berhasil dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Bagong lebih dulu ditangkap. Dia diringkus di Gang Masjid, Lingkungan Karang Bagu. Dari tangan Bagong polisi berhasil menyita barang bukti berupa belasan poket Sabu, sejumlah uang tunai dan alat komunikasi.
“Ada juga rekan Bagong berinisial MZ alias Jek yang sempat kabur. Dilakukan pengecekan ditempat duduknya sebelum kabur, ada ditemukan bungkus rokok berisi 17 poket Sabu dan pipet yang dimodif. Tapi dia menyerahkan diri, dan mengaku barang itu bukan miliknya,” terangnya.
Usai menangkap, petugas kemudian melakukan pengembangan di kediaman Pasutri (IS dan DJ) juga di Karang Bagu. Dirumah suami-istti tersebut, polisi menyita pipet runcing, beberapa korek gas yang di modif, telpon genggam, ATM dan buku tabungan.
Kepada polisi tersangka IS mengaku mendapatkan Shabu tersebut dari Bagong sebesar Rp 1,5 juta per gram. Kemudian dipecah menjadi 35 klip dengan paket harga yang berfariasi.
Atas perbuatan para pelaku terancam dijerat Pasal 114, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 Tahun penjara. (hms/pur)
























