Bima, – Sukardin (52) pelaku pembacokan tiga pelajar bersaudara di Desa Sondosia, Kabupaten Bima, Rabu (6/10/2021) siang, ternyata pernah divonis hukuman mati di Negara Malaysia. Dia dihukum karena kasus pembunuhan.
Hal itu dibenarkan oleh Kabag Ops. Polres Bima AKP. Herman. Dikatakannya, pelaku pernah menjadi TKI di negeri jiran Malaysia dan baru beberapa bulan kembali ke kampung halamannya (Sondosia).
“Informasi yang kita dapat, pelaku ini pernah dihukum atas kasus pembunuhan di Malaysia,” ungkap Herman.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Desa Sondosia, Jauhari Irfani. Bahwa pelaku pernah dihukum atas kasus pembunuhan. Sukardin mendapat pengampunan dan hanya menjalani hukuman beberapa tahun saja karena alasan menderita sakit kejiwaan.
“Keluarganya sempat mengurus surat keterangan bahwa Sukardin mengalami kelainan jiwa, saat dia dihukum atas kasus pembunuhan,” terang Jauhari.
Diberitakan sebelumnya, Sukardin, membacok 3 pelajar di Desa Sondosia pada Rabu (6/10) siang. Seorang pelajar bernama Ante tewas dengan luka bacok dibagian leher dan jari tangan kanan putus. Sementara dua korban lainnya Yeni mengalami luka yang cukup serius dan Mukmin mengalami luka ringan.
Pelaku dengas sadis membacok tiga bersaudara yang saat itu sedang nonton televisi di rumahnya.
Selain membacok pelajar, pelaku juga merampas Senjata Api milik anggota polisi yang saat itu sedang berusaha mengamankannya dari amukan massa. Pelaku bahkan nekat memembak ke arah petugas.
Pelaku kemudian terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas. Saat hendak dilarikan ke Rumah Sakit, massa yang sudah memadati halaman rumah sakit langsung meyerang dan menghakimi pelaku dengan kayu dan batu. Sukardin pun meregang nyawa di halam RSU Sondosia.
Sementara anggota yang tertembak, saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sekit. Polisi yang diketaui bernama Bripka Suhendra tersebut mengalami luka tembak dibagian lengan kanan dan luka dibagian kepala akibat terkena lemparan. Rencananya Bripka Suhedra akan dirujuk ke Rumah Sakit Provinsi NTB. (tim)
























