Mataram, – Tim.Opsnal Polresta Mataram, menangkap JI (41) terduga pengedar Sabu asal Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara. ibu Rumah Tangga (IRT) ini diringkus pada, Selasa (5/10/2021).
“Dari tangan IRT ini berhasil disita 10 gram shabu,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K.
Tersangka berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat. Polisi menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
“Polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah akan praktik jual beli Narkoba yang dilakukan tersangka,” kata Yogi.
Saat penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti 18 poket sabu yang sembunyikan tersangka di saku celana sebelah kanan yang dikenakannya.
“Hasil penggeledahan, kita amankan 1 buah kotak rokok berisi 18 plastik klip bening berisi Sabu,” katanya.
Kepada petugas, JI mengaku baru dua minggu menjadi penjual Sabu. Alasan tersangka terjun di bisnis haram tersebut karena desakan himpitan ekonomi.
Selain itu, JI juga mengaku bekerja pada bandar wanita berinisial KJ di Karang Bagu. Barang haram itu didapatkannya dari KJ kemudian dijual kembali.
“Saat ini KJ dalam pengejaran petugas,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka JI terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) , Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (pur)
























