Mataram, – Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram menangkap seorang pria berinisial M (37). Warga Kecamatan Ampenan ini diduga mencabuli anak perempuan berusia 14 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol. Kadek Adi Budi Astawa., mengatakan, dugaan tindak pidana pencabulan/persetubuhan tersebut terjadi pada tanggal 2 September 2021 lalu, di salah satu Hotel di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
“M mencabuli korban di kamar hotel. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasat Reskrim.
Modus tersangka dalam melancarkan aksinya dengan mengajak korban berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan. Pelaku juga memberikan sejumlah uang kepada korban.
“Usai berbelanja korban minta pulang. Bukanya pulang ke rumah, tersangka malah chek in di hotel dan menyetubuhi korban,” terangnya.
Perbuatan asusila tersangka diketahui oleh orang tua (Bapak) korban. Keluarga pun berkomunikasi dengan unit PPA Reskrim dan langsung melakukan Visum di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
“Hasil visum dokter, kemaluan korban mengalami luka pada selaput darah. Orang tua korban kemudian membuat laporan di SPKT. Hari itu juga tersangka kita amankan di rumahnya,” jelasnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah alat bukti, diantaranya pakaian hasil belanjaannya, sejumlah uang yang diberikan kepada korban dan pakaian yang dikenakan oleh korban maupun tersangka.
Pelaku terancam dijerat pasal 81 dan 82 (1) jo 76D dan Jo 76E UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Korban merupakan pelajar. Selain rumah yang bersebelahan, Tersangka juga <span;>masih berstatus keluarga dengan korban,” tarangnya. (pur)





















