Dompu, – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu kembali menangkap seorang terduga pengedar Narkotika jenis Sabu, Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 16.48 Wita.
Terduga pelaku itu berinisial ADR (26) warga lingkungan Swete, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu. Dia ditangkap di rumahnya saat sedang asyik duduk menunggu pelanggannya.
Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu. Ramli, SH., menjelaskan, penangkapan ADR berawal dari laporan masyarakat. Tersangka diduga kerap bertransaksi Sabu di rumahnya. Petugas pun bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi.
“ADR ditangkap saat sedang duduk menungu pembeli di rumahnya,” ungkap Ramli.
Saat akan ditangkap, tersangka sempat berupaya membuang sebuah Dompet di samping WC rumahnya, namun berhasil ditemukan oleh petugas. ADR pun tidak berkutik saat petugas membuka Dompet berisi Sabu itu dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar.
“Barang bukti kita ditemukan di dalam dompet warna hitam yang sempat dibuang oleh ADR,” katanya.
Ramli menjelaskan, barang bukti Sabu yang berhasil diamanakn dari tersangka yakni sabanyak 27 poket. Diantaranya, 5 poket Sabu paketan seharga 150 ribu, 6 poket Sabu paketan 200 ribu, 10 poket Sabu paketan 100 ribu, 4 poket Sabu paketan 300 ribu dan 2 poket tanpa daftar harga.
“Total Sabu yang diamankan yakni sebanyak 27 poket dengan berat 11,1 gram dan uang tunai Rp. 1.860.000,00,” terangnya.
Hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas juga menyita 2 unit HP, 1 buah gunting, korek api dan satu gulung lakban warna putih.
Tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Dompu, guna kepentingan peyidikan lebih lanjut. (fa)