Dompu, – Setelah menangkap ARD terduga pengedar Sabu di Lingkungan Swete, Kelurahan Bali, Minggu (3/10/2021) sore. Dihari yang sama sekitar pukul 22.11 Wita, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu kembali meringkus GN (44) terduga pengedar Sabu warga Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja.
GN ditangkap dirumahnya bersama barang bukti Sabu seberat 4,39 gram.
Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Ramli, SH., mengatakan, tersangka berhasil ditangkap berkat adanya laporan dari warga yang resah akan peredaran Sabu di wilayah itu.
“Menidaklanjuti laporan warga, kita langsung mengumpulkan tim untuk melakukan upaya penangkapan,” ujar Ramli.
Tersanga ditangkap didalam rumahnya tanpa perlawanan. Dia tidak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh beberapa warga sekitar.
“Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 4 lembar plastik klip berisi sabu seberat 4,39 gram,” ungkapnya.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti pendukung lainnya berupa, gunting, 1 unit timbangan digital, 2 buah ATM, 3 bundel plastik transparan, 5 skop dari sedotan, jarum, 2 buah tabung kaca, korek api, 1 lembar slip bukti transfer dan 4 unit HP.
“Kita juga menyita uang tunai sebesar Rp. 20.200.000,-,” katanya.
Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (fa)