Lombok Utara, – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara menangkap SI (27) terduga pelaku pencabulan terhadap anak. Pemuda ini ditangkap di Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan, Kamis (30/9/2021).
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU. I Made Sukadana, SH., MH., mengungkapkan, terduga pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri keluar Pulau Lombok.
“SI ditangkap sekitar pukul 13.30 Wita. Saat itu, dia hendak kabur keluar pulau Lombok,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Agustus lalu. Korbannya adalah bocah 11 tahun warga di salah satu desa di Kecamatan Bayan. Peristiwa itu dilaporkan oleh orang tua korban di Mapolres Lombok Utara.
“Kasusnya dilaporkan pada Agustus lalu,” ujar Kasat Reskrim.
Dijelaskannya, terduga pelaku mecabuli korbannya di sebuah gubuk ditengah sawah. Untuk melancarkan aksinya, SI mengiming-imingi korban dengan uang. Terduga pelaku juga mengancam membunuh korban jika menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Kasus itu terungkap pada malam setelah kejadian. Orang tuanya yang baru pulang kerja menemukan korban yang sedang menangis. Orang tuanya pun kemudian mencari tahu penyebab korban menangis.
“Saat ditanya oleh bapaknya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku. Korban mengaku ketakutan karena telah diancam dibunuh apabila menceritan kasus itu pada orang lain,” bebernya.
Aksi bejat terduga pelaku bermula ketika korban sedang bermain ke sawah bersama kakeknya. SI kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di salah satu gubuk kosong yang terletak ditengah sawah, yang tidak jauh dari rumah kakek korban.
“Korban sering dititip di rumah kakeknya. Dan saat bekerja, kakeknya selalu mengajak korban main ke sawah. Pelaku dan korban ini sering bertemu di sawah itu. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-iming korban uang jajan 5 ribu rupiah,” terang Made Sukadana.
Dihadapan penyidik, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya. Aksi bejatnya itu merupakan syarat pelaku untuk mendapatkan ilmu kebal.
“SI mengaku sedang mempelajari ilmu kekebalan tubuh. Pelaku mengaku harus bersetubuh dengan anak-anak dan perempuan dewasa sebagai syarat mendapatkan ilmu tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun. (red)





















