Lombok Tengah, – Bocah perempuan berusia 5 tahun warga di salah satu desa di Kecamatan Batuk Liang, Lombok Tengah, diduga menjadi korban pencabulan. Ironisnya, terduga pelaku adalah seorang remaja yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Terduga pelaku adalah Z (17) warga di desa yang sama. Aksi pencabulan itu dilakukan oleh Z di sebuah kebun sekitar rumah korban sendiri.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU. Redho Rizki Pratama, S.Trk., mengatakan terduga pelaku telah ditangkap pada, Jum’at (1/10/2021) malam, berdasarkan laporan ibu kandung korban dengan nomor. LP/B/374/X/2021/NTB/Res. Loteng.
Kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi pada tanggal 28 September 2021 lalu.
“Z menyetubuhi korban di sebuah kebun yang tidak jauh dari rumah korban,” ujar Redho.
Peristiwa itu terungkap pada Jum’at (1/10) sore, saat korban diajak oleh ibunya mandi di tempat pemandian umum desa setempat. Saat dimandikan oleh ibunya, korban sempat mengeluh kesakitan pada bagian kemaluaanya.
“Saat ditanya oleh ibunya, korban beralasan kalau kemaluannya terkena kayu. Tapi oleh saksi yang juga ikut mandi disitu memberitahukan ke ibunya kalau korban telah dicabuli oleh Z,” terang Kasat Reskrim.
Mendengar keterangan saksi, ibu korban pun langsung melaporkan dugaan pencabulan itu ke Mapolres. Petugas pun langsung bergerak dan menangkap terduga pelaku dirumahnya.
“Pelaku ini masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Hasil interogasi penyidik, Z mengakui semua perbuatannya,” katanya.
Atas perbuatannya, Z terancam dijerat<span;> pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (moy)