Dompu, – Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu menangkap seorang pemuda berinisial DN (20) lantaran diduga mencabuli seorang siswi berusia 15 tahun.
Pria asal Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa tersebut ditangkap pada, Senin (20/9/2021) malam.
Kasat Reskrim Polres Dompu melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki, mengungkapkan, DN ditangkap berdasarkan laporan dari keluarga korban nomor, LP/B/345/ IX / 2021/SPKT/Res. Dompu/Polda NTB.
Peristiwa yang menimpa pelajar asal salah satu desa yang juga berada di wilayah Kecamatan Manggelewa ini, terjadi pada tanggal 15 september 2021.
“Tersangka diduga mencabuli korban di lahan jagung. Kemudian dilaporkan oleh kelurganya,” ungkap Kasi Humas.
Kejadian itu diketahui oleh keluargannya setelah mendapat informasi dari warga, bahwa korban diduga dicabuli oleh DD. Kelurga pun langsung datang menjemput korban di sekitar TKP.
“Saat dijemput oleh keluargannya, korban sudah ditemani oleh beberapa orang warga di sekitar TKP. Korban bersama keluarga langsung melaporkan peristiwa tersebut,” terangnya.
Tim Puma yang mendapatkan laporan dugaan pencabulan itu langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat Informasi keberadaan terduga pelaku, petugas pun langsung melakukan penangkapan.
“DD berhasil ditangkap di Desa Banggo. Tim juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku,” (moy)
























