Sumbawa Barat, – Anggota Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat, menangkap S alias Wem (50) terduga pengedar sabu asal Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Sabtu (4/9/2021).
Pria paruh baya ini ditangkap dirumahnya. Hasil penggeledahan, polisi menyita 11 poket sabu serta barang bukti pendukung lainnya.
“Tersangka diringkus di kediamannya. Ada belasan poket Sabu siap edar yang diamankan,” ujar Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi S.Sos.
Keterlibatan S alias Wem dalam peredaran narkoba berhasil diungkap berdasarkan informasi dari warga. Terduga pelaku ini kerap bertransaksi Sabu di rumahnya.
“Informasi itu kemudian ditindak lanjuti. Setelah melakukan pengintaian, tim Opsnal yang dipimping oleh Kasat Narkoba langsung melakukan penggerebekkan,” terangnya.
Proses penggerebekan dan penggeledahan rumah tersangka disaksikan oleh Lurah Sampir dan warga setempat. Hasilnya, polisi menemukan 11 Poket Sabu siap edar dengan berat Brutto 4,00 gram dan satu plastik klip yang berisi Sabu seberat 0,54 gram.
“Anggota juga mengamanak 1 Poket bekas sisa sabu, 2 plastik klip kosong, satu jarum sumbu, pipet plastik, korek api gas dan HP,” ujar Eddy. (fa)
























