Kota Bima, – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota kembali menangkap dua bersaudara terduga pengedar Narkotika jenis di Kota Bima, Kamis (2/9/2021).
Kakak beradik tesebut adalah JL, laki-laki (42) dan EN perempuan (33) warga Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima. Dari tangan keduanya polisi menyita 2 poket Sabu serta barang bukti pendukung lainnya.
“Mereka kakak beradik, yang satu laki-laki dan yang satu perempuan. Keduanya diduga sebagai pengedar,” ujar Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin.
JL dan EN ditangkap di dua TKP yang berbeda di wilayah Kelurahan Penaraga. Di TKP penangkapan JL, diamankan barang bukti berupa 2 poket Sabu seberat 0,33 gram, 1 bungkus plastik klip, 2 buah korek api gas, 1 buah sumbu, 1 buah pipet, 1 buah tutupan bong, 1 tabung kaca, 2 sendok pipet dan 1 buah kotak hitam.
Sementara di TKP penangkapan EN polisi mengamankan, 2 Bungkus platik klip bening, 2 buah tabung kaca, 1 buah HP, 2 buah dompet dan uang sebesar Rp 5.3 juta.
“Kedua terduga berikut barang bukti telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya. (mory)
























