Dompu, – Satres Narkoba Polres Dompu menangkap seorang teduga pengedar Sabu berinisial SH (31) warga Dusun Padamara, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kamis (2/9/2021) pagi.
SH ditangkap di rumahnya sekitar pukul 06.08 Wita. Selain SH, polisi juga menangkap kurir berinisial FD (41) dan rekannya IS (21) warga yang sama. Dari penangkapan itu polisi menyita Sabu seberat 5,59 gram.
“SH merupakan terduga pengedar. FD ikut membantu menjual barang milik SH. Sementara IS adalah rekan FD,” ungkap Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Ramli, SH.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari informasi warga, terkait dengan peredaran Sabu di Desa Kempo. Petugas kemudian menindak lanjuti laporan itu dengan melakukan pemantauan di lokasi.
“Setelah memastikan rumah dan ciri-ciri terduga pengedar ini, kami langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 06.08 Wita,” ujar Ramli.
Saat ditangkap, SH sempat mengelak tidak terlibat dalam peredaran Sabu. SH pun tidak berkutik saat polisi melakukan penggeledahan didalam rumahnya. Polisi berhasil menyita 13 gulung plastik klip transparan yang berisi Sabu.
“6 gulung plastik klip ditemukan didalam tas pinggang dan 7 gulung plastik klip ditemukan di kandang ayam disamping rumah SH,” terang Ramli.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya di dalam rumah SH. Diantaranya, 1 buah bong, gunting, pisau catter, korek yang sudah dimodif, 2 buh sumbu, 2 buah tabung kaca, duah buah sendok, 2 buah pembersih tabung kaca, 3 unit HP, dompet, tas pinggang dan uang tunai sebesar Rp. 2.125.000,-.
“Untuk tersangka FD dan IS ditangkap di dalam kamar,” terang Ramli.
Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dompu, guna kepentingan penyidikan. (brink)
























