Mataram – Sat Resnarkoba Polres Mataram menangkap IL (41) terduga pengedar Narkotika jenis Ganja di wilayah Gili dan sekitarnya.
Mantan manager salah satu Hotel di Gili Terawangan ini ditangkap dirumahnya di <span;>BTN Griya Praja Asti, Desa Jati Sela, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (28/8/2021). Dari tangan IL, polisi menyita 100 gram daun Ganja kering siap edar.
“Dari tangan IL, kami amankan daun ganja dengan berat bruto 100 gram yang sudah dikemas dan siap diedarkan,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Purusa Utama, S.E., S.IK.
Selain Ganja, polisi juga menyita alat komunikasi, kartu ATM dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan ganja, serta 1 unit mobil Daihatsu dengan Nomor Polisi DR 1643 AP,
“Di dalam mobil ada kita temukan 1 poket daun ganja juga,” katanya.
Yogi mengungkapkan, IL merupakan pria kelahiran Bone. Dia menjual ganja sebagai usaha tambahan. Barang haram itu dijual pada ekspatriat di wilayah Gili dan sekitarnya.
Kepada polisi IL mengaku mendapatkan Ganja tersebut di wilayah Ampenan. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan. IL sediri sudah menjalani bisnis haramnya tersebut sejak 20 tahun lalu.
“Pengakuan IL, ganja tersebut diambil di Ampenan. Ini yang masih kita lakukan penyelidikan,” ujarnya.
IL terancam dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (amr)
493
























