Dompu, – Pasangan Suami Istri (Pasutri) JND (31) dan NR (30) terduga pengedar Sabu berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satres Nerkoba Polres Dompu, Minggu (29/8/2021).
Warga Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu ini ditangkap dirumahnya sekitar pukul 15.30 Wita. Selain menangkap keduanya polisi juga berhasil menyita Narkoba jenis Sabu seberat 0,46 gram.
“Hasil penggeledahan, kita amankan 1 buah plastik klip yang berisi Sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Dompu.
Selain itu, petugas juga menyita 2 unit HP, 2 korek api, gunting, 2 buah sekop, 8 bundel plastik klip transaparan, 1 hekter, 1 plastik hitam yang berisi bekas klip untuk mengisi Sabu dan uang tunai sebesar Rp. 50.156.000,-.
Pasutri ini berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat sekitar, bahwa JND dan NR sedang menjual Sabu di rumah salah seorang warga. Dari informasih tersebut, Tim Opsnal yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba, di back up Tim Luma dan Timsus Polsek langsung melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal keduanya.
“Saat penggeledahan, salah satu dari mereka membuang beberapa bungkusan plastik berisi Sabu ke dalam pipa saluran. Sementara 1 buah plastik klip yang berisi Sabu itu diamankan dibelakang lemari,” <span;> katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Pasutri itu bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Dompu. (sr)
880