Bima, – Setelah belasan hari buron, MR (19) terduga pelaku penjambretan Hanphone (HP) milik Jumratul Ruslin (23) karyawan Bolly asal Desa Leu, Kecamatan Bolo, akhirnya diringkus Team Puma Polres Bima.
Terduga pelaku merupakan warga Desa Tambe. Dia ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, pada Rabu (21/7/2021) siang.
Aksi penjambret itu terjadi di Cabang Daru tepatnya samping Alfamart Desa Darussalam, pada Minggu (4/7/2021) lalu, sekitar pukul 20.15 Wita.
Saat itu, korban sedang menunggu temanya perempuannya di samping Alfamart. MR tiba-tiba datang menggunakan sepeda motor Honda Sonic warna merah, kemudian berpura-pura menanyakan korban.
“Modusnya, pelaku pura-pura bertanya pada korban. Korban sendiri tidak mengenal MR. Usai menegur korban, pelaku langsung merampas HP korban dan melarikan diri ke arah Bima,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar S.Sos.
Korban sempat berteriak dan didengar oleh warga sekitar. Pelaku yang saat itu dikejar oleh warga, kemudian meninggalkan lari dan meninggalkan motor dan HP yang rampasnya tersebut.
“Pelaku melarikan diri di atas gunung fan meninggalkan sepeda motornya. Oleh warga kemudian membakar motor pelaku,” terangnya.
Korban melaporkan kejadian itu Mapolres Bima. Saat itu juga Team Puma langsung dikerahkan untuk memburu pelaku.
“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, kita langsung melakukan penangkapan. MR ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. (sr)
548























