Bima, – Unit Tipidkor Polres Bima yang diback up tim Puma menjemput paksa mantan Kepala Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Ibrahim Muhammad, Rabu (2/6/2021) siang.
Penjemputan paksa Kades periode 2012-2018 tersebut karena sudah dua kali mangkir dari panggilan Polisi. Ibrahim dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar, S.Sos., membenarkan penjemputan eks Kepala Desa Lewintana tersebut. Penjemputan tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / 224 / VII / 2020 / NTB / Res Bima tgl 03 Juli 2020, Surat perintah Penyidikan nomor : Sp. Dik / 99 / VII / 2020 / Sat Reskrim tgl 03 Juli 2020 dan Surat Perintah membawa saksi nomor : S.pgl / 461.b / VI / 2020 / Reskrim tgl 02 Juni 2021.
“Bersangkutan dua kali tidak menghadiri pemanggilan. Dia dipanggil atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Lewintana tahun 2016 dan 2017 dengan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 386.747.545,” ungkapnya.
Usai dijemput di rumahnya, Ibrahim Muhammad langsung dibawa
ke ruangan Unit Tipidkor Sat Reskrim
Polres Bima untuk pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Bersangkutan (Eks mantan Kades Lewintana, red) diduga melanggar sesuai pasal primer pasal 2 subsider pasal 3, UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (sr)
676
























