Sumbawa, – Satresnarkoba Polres Sumbawa meringkus seorang pemuda berinisial JR (23) terduga pengedar narkotika jenis Sabu.
Warga Dusun Kalepe, Desa Muer, Kecamatan Plampang, Sumbawa ini ditangkap dirumahnya saat sedang asyik timbang Sabu, pada Rabu ( 02/06/2021) sore.
Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos., mengungkapkan, JR berhasil ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat sekitar. Menurutnya, di rumah JR kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Sabu.
“Dari laporan dan informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti narkoba,” ujarnya.
Hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita empat poket Sabu yang disimpan di karpet dalam kamar rumah. Satu poket ditemukan diatas ventilasi.
“Saat penggerebekan, JR sesang menimbang Sabu. Barang bukti Sabu yang disita ada Lima poket dengan berat 2,36 gram,” terang Sumardi.
Selain barang bukti Sabu, petugad juga menyita barang bukti lainnya berupa 2 unit timbangan digital, 3 bendel klip obat, uang tunai Rp. 2000.000,-, 1 buah gunting, 2 buah korek gas, 3 buah skop, 1 buah tas jinjing, serta 1 unit HP. (pr)
583
























