Mataram, – Nasib tragis dialami oleh seorang gadis usia 16 tahun asal Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Ia diduga diperkosa oleh ayah dan kakak kandungnya sendiri.
Kedua pelaku tersebut, Ayah berinisial M (56) dan kakak berinisial A (21). Mereka telah diamankan oleh Polisi. Aksi biadab keduanya dilaporkan oleh keluarga dan warga pada, Rabu (28/4/2021).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi mengungkapkan, terbongkarnya kasus itu, setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada temannya. Cerita itupun kemudian menyebar hingga ke kepala Desa. Dan dilaporkan ke Kepolisian.
“Kasus ini terbongkar setelah korban kabur dari rumah. Ia menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada temannya,” ujar Kadek.
Berdasarkan pengakuan korban. Dia pertama kali disetubuhi oleh Kakaknya pada tahun 2019 lalu. Kemudian hal yang sama juga dilakukan oleh ayahnya hingga tahun 2021.
Korban mengaku disetubuhi oleh bapak kandungnya sebanyak lima kali. Aksi bejat itu terjadi di dalam rumah, bahkan di kios kecil tempat korban jualan yang tak jauh dari rumah mereka. Terakhir kali, korban digauli oleh ayahnya pada Minggu (18/4/2021) lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sang kakak yang pertama kali melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali,” terangnya.
Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (19/4/2021). Keduanya mengakui perbuatan bejat tersebut. Sang ayah menyetubuhi anaknya itu di rumah dan di kios. Sementara kakaknya mengaku telah menyetubuhi adiknya satu kali dan itu dilakukan di rumah mereka sendiri.
“Awal persetubuhan ini dilakukan di rumah mereka. Kakanya menggauli korban saat tertidur. Kemudian oleh ayahnya. Usai menyetubuhi anaknya, pelaku selalu mengancam agar tidak diceritakan kepada orang lain,” terang Kadek.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Mataram. Polisi juga tengah mendalami kasus ini dengan mengumpulkan barang bukti. (rk)
1,377





















