Kota Bima, – MA (38) oknum guru honorer asal Desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima ditangkap oleh Tim Puma Polres Bima Kota, Rabu (28/4/2021). Dia diduga menguasai satu unit sepeda motor hasil curian.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin mengungkapkan, penangkapan MA berawal dari laporan kehilangan sepeda motor pada tahun 2020 lalu. Petugas pun berhasil menyelidiki keberadaan barang bukti sepeda motor tersebut.
Sepeda motor hasil curian itu diketahui berada di rumah MA. Tim Puma yang dipimpin oleh Katim, Aipda Abdul Hafid saat itu juga langsung meluncur ke Desa Soki, Kecamatan Belo.
“Hasil penyelidikan, anggota mendapatkan informasi terkait keberadaan barang bukti. MA diamankan dirumahnya berikut sepeda motor yang disimpan di bawah kolong rumah. Setelah dicek, motor itu sesuai dengan laporan polisi,” ungkapnya.
Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mako Satreskrim Polres Bima Kota. Dihadapan petugas, oknum guru honorer itu mengaku membeli sepeda motor tersebut dari terduga pelaku HR yang saat ini dalam pengejaran polisi.
“Barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor Beat warna biru putih yang sudah diubah menjadi warna hitam,” pungkasnya. (sr)
772
























