Kota Bima, – SG alias Firaun Buronan kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil diringkus oleh Tim Puma Polres Bima Kota, Minggu (18/4/2021) seekitar pukul 04.30 Wita.
Pemuda 22 tahun asal Desa Diha, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima itu ditangkap dikediamannya. Petugas juga berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor hasil curian.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin mengungkapkan, Firaun masuk dalam Daftar Pecarian Orang (DPO) pada maret 2021 lalu. Setelah petugas menangkap salah seorang rekannya MAHA
“Berdasarkan pengakuan MAHA. Sehingga diterbitkan surat DPO untuk pelaku SG alias Firaun.
Jufrin menjelaskan, Firaun merupakan pelaku Curanmor yang sangat lihai. Setiap petugas melakukan penggerebekan, ia selalu berhasil melarikan diri.
Firaun berhasil ditangkap setelah tim Puma yang dipimpin Katim Aipda Abdul Hafid melakukan pengepungan di rumahnya. Pelaku bahkan sempat berusaha kabur melalui jendela saat peetugas mendobrak rumahnya. Beruntung anggota yang sigap berhasil mengamankannya.
“Keberadaan Firaun berhasil diendus oleh petugas. Sebelum mengepung rumah Firaun Tim Puma lebih dulu mennyusun strategi yang matang. Di kolong rumah pelaku petugas berhasil mengamankan motor hasil curian,” terang Paur Humas.
Dihadapan petugas, Firaun mengakui perbuatannya. Dia bahkan telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 18 kali.
“Dia mengakui perbuatannya sudah 18 kali. Motor hasil curian itu dijual ke HM warga Monta Dalam dan AK warga Belo,” terangnya.
Pengakuan Firaun pun saat itu juga langsung ditindaklanjuti. Petugas mengawali pengembangan ke rumah HM di wilayah Monta dalam, Kabupaten Bima. Saat dilakukan penggerebekan HM tidak berada di rumah. Petugas hanya berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor dibawah kolong rumah.
Penggerebekan dilanjutkan di rumah AK di wilayah Belo. AK terpaksa dilumpuhkan petugas karena berusaha melawan. Dia berpura-pura meminta ijin kepada petugas untuk kencing, kemudian memanfaatkan situasi yang gelap untuk melakukan perlawanan.
“Dia meminta ijin untuk kencing. AK yang melihat tim lengah lansung berontak dan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga tim melumpuhkan pelaku dibagian kakinya,” kata Jufrin.
Oleh petugas, AK kemudian dibawa ke RSUD untuk mendapatkan perawatan. Para pelaku beserta Bara Bukti langsung diamankan ke Mako Satreskrim Polres Bima Kota. (sr)
676
























