Mataram, – Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang terduga pengedar berinisial IWS (39 tahun) warga Abian Tubuh Utara, Kelurahan Cakranegara Selatan Baru, Kota Mataram, berhasil diringkus.
Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek itu ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 10 gram, pada tanggal 13 Aptil 2021 sekitar pukul 23.00 Wita.
“Pelaku kita amankan Selasa malam (13/04/2021) sekitar pukul 23.00 Wita,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK, Kamis (15/04/2021).
Informasi yang diterima Polisi, IWS kerap disebut sebagai bandar sabu. Gerak-gerik dia pun tercium petugas.
Modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan cara mendatangi tempat pemesan, kemudian menyimpan barang haram itu. Pemesan diberi kode untuk mengambil Sabu teepat dibelakng dia berdiri.
“IWS mendatangi tempat pemesan. Dia berdiri, kemudian Sabu itu diletakkan dibelakannya. Pemesan datang mengambil sabu yang diletakkan tadi. Ini modus baru juga,’’ katanya.
Dari hasil penggelehan, ditangan IWS ditemukan barang bukti sabu seberat 10 gram, 14 poket klip bening yang masih belum dipecah dan uang tunai Rp 2.240.000 yang diduga hasil transaksi sabu.
“Kami juga menemukan alat komunikasi (HP) yang digunakan terduga pelaku untuk transaksi dengan pembeli,’’ terangnya.
IWS mengaku, barang haram itu didapat dati Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kota Mataram. IWS membeli sabu Rp 1,5 juta per gramnya. Lalu dipecah menjadi paketan kecil dan dijual Rp 100 ribu per paket.
“Sabu dia beli di Karang Bagu. Kemudian diecer lagi untuk dijual lagi. Untungnya itu 300 ribu per gram dari sabu yang dijual. Pelaku ini sudah setengah tahun menjual sabu,’’ katanya.
“IWS sering mangkal sebagai ojek di lokasi judi. Pelaku juga sering berjudi di sana. Dia hanya menjual dan tidak mengkonsumsi sabu. Tes urinnya negatif,’’ terang Yogi.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (my)
584
























