Kota Bima, – Dua orang pelajar inisial I alias D (17) dan A (16) asal Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima diringkus oleh Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota, Selasa (9/3/2021) sore.
Kasubag Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin Rama, mengatakan, kedua pelaku ditangkap dalam kasus penjambretan yang terjadi di jalan Gajahmada, Kelurahan Penatoi, pada tanggal 2 Maret 2021 lalu.
Kedua pelaku nekat menjambret satu buah Handphone milik korban Nurul Mitasari (15) warga Kelurahan Jati Wangi, Kecamatan Asakota.
Penangkapan kedua pelajar ini berawal dari adanya laporan polisi Nomor : LP/K/25/III/2021/NTB/RES.BIMA KOTA/ SEK.RASBAR. Tim Puma kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan.
Informasi keberadaan pelaku berhasil diperoleh Tim Puma. Kedua pelaku yang saat itu hendak menuju Kota Bima langsung diringkus di depan Terminap Dara.
“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan. Barang bukti juga sudah diamankan,” terang Kasubag Humas. (tim)
468