Mataram,- Empat terduga pengedar Narkoba jenis Sabu ditangkap oleh Tim Sus Direktorat Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) di dua tempat berbeda. Dua pelaku ditangkap di Jalan Raya Mataram – Labuhan Lombok Desa Rempung dan dua lainnya ditangkap di Desa Masbagik Timur.
“Keempat pelaku ini ditangkap di hari yang sama pada tanggal 8 Maret 2021, tapi ditempat yang berbeda,” ujar Katimsus Ditres Narkoba Polda NTB, AKP GB. Eka Prasetia SH.
Empat orang tersebut yaitu berinisial K (42) dan HLR (53) warga Kecamatan Suka Mulya Lombok Timur, keduanya ditangkap di TKP pertama di Desa Rempung saat sedang asik bertransaksi di pertokoan sekitar pukul 21.25 WITA. Sementara dua lainnya yaitu H (41) dan ABJ (31) warga Lombok Timur ditangkap di TKP ke dua dari hasil pengembangan di TKP pertama.
“Saat ini mereka telah diamankan di Mapolda NTB untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan TKP pertama, polisi mendapatkan barang bukti Sabu dengan berat bruto 9,97 gram, sementara di TKP kedua polisi mengamankan uang senilai puluhan juta rupiah yang diduga dari hasil transaksi Sabu.
Polisi juga mengamankan sejumlah Handphone milik empat terduga dan tas yang digunakan untuk mengisi uang hasil transaksi narkoba.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba. Timsus Direktorat Polda NTB yang dipimpin langsung AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh, SIK., langsung terjun ke lokasi dan mengamankan dua terduga yang sedang transaksi narkoba di TKP pertama dan dua orang terduga di TKP kedua.
Kepada terduga disangkakan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Kini keempat tersangka mendekam di tahanan Mapolda NTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (my)
346