Praya, – M alias Awir (31) pelaku jambret asal Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, tertangkap tangan saat beraksi di Jalan Raya Desa Langko, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah. Minggu (7/3/2021) sore.
Kapolsek Janapria, IPTU H. Muhdar mengatakan, kejadian itu berawal saat korban bernama Sulhaeni (34) warga Desa Setuta, Kecamatan Janapria, bersama anaknya menggunakan sepeda motor. Sesampainya di TKP, pelaku secara tiba-tiba memepet korban. Saat itu pelaku dan korban terjatuh.
“Korban langsung mengamankan barang berharga miliknya berupa kalung dan mencabut kunci motor milik pelaku,” ujarnya.
Pelaku sempat mengancam membunuh korban apabila tidak menyerahkan kunci sepeda motornya. Korban yang mendapat ancaman pelaku, kemudian meminta tolong kepada warga setempat sambal berteriak jambret.
“Melihat warga yang datang, pelaku langsung melarikan diri ke tengah sawah,” ujar Kapolsek.
Personel polisi yang mendapat laporan tersebut, saat itu juga langsung menuju lokasi kejadian. Petugas yang dibantu warga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan.
“Pelaku Bersama BB berupa satu unit motor Honda Beat Street DR 5624 UI sudah kita amankan di kantor,” ungkap Muhdar.
Kini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan oleh Polsek Janapria. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (my)
1,056
























