Mataram – Tim Sus Gabungan bersama personel Direktorat Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap seorang terduga pengedar Sabu di Kota Mataram, Sabtu (6/3/2021).
Pelaku itu adalah pria berinisial SR (37) warga Majeluk Kelurahan Pejanggik Mataram, Sabtu (6/3) sekitar pukul 21.00 Wita. SR ditangkap di kediamannya bersama barang bukti Sabu dengan berat bruto 15 gram.
“Saat rumahnya digerebek, pelaku sempat membuang barang bukti dan kabur, namun tim mengejar dan berhasil menangkap pelaku,” ungkap Dir Resnarkoba Polda NTB di Mataram, Minggu (7/3/2021).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah SR kerap dijadikan sebagai tempat transaksi Sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu berada di rumahnya.
“Hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 15 gram,” ujarnya.
Selain barang bukti Sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti pendukung, berupa 2 unit handphone, plastik klip putih ukuran sedang, satu pipet, satu buah dompet warna coklat, timbangan elektrik, gunting dan
uang tunai sebesar Rp1.100.000.
Pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda NTB. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (tim)
482
























