Sumbawa Besar, – Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa berhasil menangkap dua pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berinisial IR adan BR, warga Desa Tarusa, Kecamatan Buer. Keduanya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO).
IR dan BR ditangkap saat sedang bersenang-senang di Cafe Air Tawar, Kecamatan Buer, pada Senin (1/3/2021) dini hari.
“Mereka ditangkap Tim Puma saat sedang asyik nyanyi di Cafe Air Tawar,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S. Sos.
Sebelumnya, IR dan BR ditetapkan sebagai DPO Polres Sumbawa atas kasus pencurian berdasarkan Laporan Polisi LP/18/VII/2020/SPKT/SEK BUER, tanggal 26 JULI 2020 lalu.
Keduanya membobol Rumah Toko (Ruko) milik Sudarmin Yusuf (48) warga Dusun Selayar, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, dan berhasil membawa kabur 1 unit HP, 508 Dus Sepatu berbagai jenis dan 7911 pasang sandal berbagai jenis & merk.
“Kasus pencurian itu terjadi pada Tanggal 23 Juli 2020 sekitar Pukul 01.00 Wita. Korban Sudarmin Yusuf kaget saat melihat sejumlah barang yang ada di ruko nya hilang. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolres,” katanya.
Setelah sekian lama diburu, keberadaan kedua pelaku di Cafe itu pun berhasil di endus oleh Tim Puma. Saat itu juga, Kasat Reskrim IPTU Akmal Novian Reza SIK, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan.
Dihadapan Polisi, kedua pelaku mengakui perbuatanya. Hasil curian itu sebagiannya telah mereka jual untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Saat ini pelaku Boy dan Basir serta barang bukti diamankan ke polres sumbawa untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku adalah DPO. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pada Operasi Jaran Rinjani hari Pertama, petugas berhasil menangkap TO,” terang AKP Sumardi. (my)
968
























