Mataram, – Sat Renarkoba Polresta Mataram menangkap ZS (42) warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
ZS diduga sebagai pengedar Sabu jaringan Bandar RA yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari tangan pelaku ZS petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,44 gram dan uang tunai sebesar Rp. 150 ribu.
‘’Pelaku ZS juga dari Karang Bagu. Dia ini bisa dibilang pengedar sabu di sana,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (27/02/2021).
ZS diringkus pada Jumat (27/2/2021) lalu saat polisi hendak melakukan penangkapan terhadap bandar RA (DPO) di rumahnya di Karang Bagu. Meski Janda dua anak itu berhasil kabur, namun petugas berhasil menangkap ZS berikut dengan barang bukti sabu.
Menurut Yogi, pelaku ZS juga sudah menjadi Target Operasi (TO). Pihaknya telah mengantongi informasi tentang ZS yang sering bertransaksi Sabu.
“ZS ini merupakan rekan RA yang sekarang menjadi DPO. Keterlibatan ZS juga dipantau petugas. Kita pastikan ada barang bukti sabu baru kita amankan,’’ katanya.
Pelaku kata Yogi, cukup pandai dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut. ZS setiap hari berpura-pura menjual kopi dan bakso bakar.
“Dia pura-pura saja jual bakso bakar itu, padahal dia jual sabu juga,’’ terangnya.
Alasan klasik menjadi penyebab ZS menjual sabu. Katanya, Ia tergiur dengan untung besar, dan profesi itu (pengedar) telah dijalani dalam beberapa tahun terakhir.
“Pada dasarnya dia ini pemakai, terus katanya untuk menambah pemasukan dia jual Sabu dengan modus jualan bakso bakar,’’ kata Yogi.
Karena sudah lama terlibat, ZS cukup mudah menjajakan barang haram tersebut, pelanggan tinggal datang dan membeli langsung ke pelaku.
“Pembelinya itu dari sekitar Kota Mataram. Kita masih terus kembangkan jaringannya,’’ tegasnya.
Atas perbuatannya itu, ZS terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Ri Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (my)
1,003
























