Mataram, – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil meringkus dua dari tiga pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTB. Saat ini, Polisi masih memburu satu pelaku lainnya.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S. Ik. M. Si., mengatakan kedua pelaku yang diamankan itu yakni AB asal Anjani, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur dan HSR yang beralamat di Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
“Seorang pelaku lain masuk DPO inisial adalah KMR,” ungkap Artanto, dalam konferensi pers di Mapolda, Selasa (23/2/2021).
Artanto menyebutkan, yang menjadi korban adalah wanita berinisial NHL (29) warga di salah satu Desa di Kecamatan Suralaga, kabupaten Lombok Timur.
“kasus ini berawal di tahun 2018 lalu, sejak korban di kirim penyelenggara keluar negeri,” ujar Artanto.
Awalnya, korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di negara Abudhabi dan diiming-imingi gaji sebesar 4 juta rupiah. Akan tetapi, oleh penyelenggara mengirim korban ke negara Turkey sebagai asisten rumah tangga.
Selaian itu, korban juga dijanjikan uang saku (Bekal selama perjananan) Rp. 2,5 juta, namun kenyataananya, korban hanya diberikan Rp. 1,5 juta.
“Dan selama di Turki korban sering mendapat perlakuan kasar dari majikannya. Karena tidak tahan, NHL kemudian melarikan diri dari rumah majikannya,” terangnya.
NHL diketahui melarikan diri ke kantor kepolisian setempat (Turki) untuk membuat laporan kehilangan paspor. Kemudian NHL melaporkan diri ke KBRI Ankara Turki untuk mendapat perlindungan.
“Oleh KBRI kemudian menghubungi pihak Kedutaan untuk ditindak lanjuti, dan NHL dipulangkan ke Indonesia,” ujar Artanto.
Ditreskrimum Polda NTB, yang melakukan penelusuran menemukan fakta bahwa, pengiriman korban keluar negeri ternyata tidak menggunakan visa sebagai pekerja, melainkan hanya menggunakan visa pelancong.
“Ini yang memberatkan pelaku, ada unsur penipuan di dalamnya, menjanjikan korban untuk berangkat ke Abu Dhabi namun faktanya korban di kirim ke Turki dan prosesnya pun ilegal,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan dan laporan Korban, Polisi kemudian meringkus pelaku AB. Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya.
“Hasil introgasi, AB menyebut nama rekan kerjanya berinisial KMR (DPO) dan HRS selaku penampung TKW di Jakarta,” ungkap Artanto.
Penangkapan pelaku HRS berhasil dilakukan setelah Polda NTB menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian di jakarta untuk mencari tau keberadaan HSR. Pelak HRS berhasil diringkus dan digelandang ke Mapolda NTB.
Dirreskrimum Polda NTB Hari Brata, meminta kepada masyarakatu untuk selalu berhati-hati menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.
“Masyarakat harus peka, jangan mudah tertipu, cek dan analisa dulu tawaran tersebut sebelum menerimanya,” pinta Heri.
Heri juga menambahkan, bahwa yang menjadi keuntungan para calo dan pelaku bisnis perdagangan manusia ini adalah nilai untuk satu orang TKW itu sebesar Rp.120 juta dan meraka sebagai calo mendapatkan komisi sebesar Rp. 8 juta.
“Dana tersebut berasal dari pihak luar negeri yang bekerjasama dengan pihak di Indonesia,” paparnya.
Heri Brata menambahkan, bahwa maraknya kasus TKW ini, karena NTB menjadi salah satu target bisnis perdagangan manusia tersebut. Sebab masyarakat NTB mudah tergiur dengan segala bentuk tawaran dari calo.
“Kebanyakan masyarakat yang menjadi korban adalah mereka yang tidak peduli dengan prosesnya. Ini yang perlu di rubah di NTB, agar masyarakat tidak tertipu lagi,” ujarnya. (rls/my)
579
























