DOMPU, – Seorang anggota polisi yang bertugas di Mapolres Kota Mataram diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Bintara polri berinisial Brigadir RDM dipecat karena Desersi.
Upacara pemecatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Kota Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK., di lapangan Apel Mapolresta setempat, senin (18/1/2021) pagi.
Dalam acara pemecatan tersebut tidak diihadiri oleh Brigadir RDM (in-absentia) dan diwakili oleh anggota provost.
Brigadir RDM dipecat dari kedinasan karena terbukti melanggar Pasal 3 huruf g, Pasal 4 huruf d, Pasal 5 huruf a pada PPRI nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
“Upacara PTDH merupakan satu hal yang tidak saya sukai,” terang Kapolresta Mataram.
Kapolresta juga menyampaikan, bahwa pemecatan yang dilakukan tersebut merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik Pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik Kepolisian.
Sebelum di putus untuk di berhentikan dari kedinasan, Brigadir RDM telah menjalani Sidang Disiplin sebanyak 4 kali. Sidang disiplin pertama di laksanakan pada tanggal 1 Oktober 2019, sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2019, kemudian sidang disiplin ketiga yakni pada tanggal 3 Januari 2020 dan sidang keempat dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2020 dan telah ditetapkan Hukuman berupa penundaan Pendidikan dan Penundaan KGB (Kenaikan Gaji Berkala).
“Terakhir Sidang Kode Etik di laksanakan pada tanggal 30 Maret 2020 dengan putusan Rekomendasi PTDH. Dikuatkan Dengan Surat Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/810/XII/2020 tertanggal 30 Desember 2020, resmi sudah Brigadir RDM untuk di PTDH,” terangnya.
Btigadir RDM telah meninggalkan tugas serta tidak masuk kantor lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan telah memiliki KHD (Keputusan Hukuman Disiplin) sebanyak 4 kali, maka terhadap yang bersangkutan layak mendapat rekomendasi untuk di Berhentikan Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian.
Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK., berharap agar kedepan tidak ada lagi upacara pemecatan. Kasus RDM tidak boleh dicontoh oleh personel lainnya.
“Saya ingatkan dan tolong di camkan, saya minta ini yang terakhir bagi kita semua, tidak berat menjadi anggota Polri, cukup bekerja dengan baik, laksanakan tugas yang diemban dengan disiplin dan jangan lakukan pelanggaran apalagi mencoreng nama baik Institusi,” tegas Heri. (Pr)
1,300
























