Mataram, – Satres Narkoba Polres Mataram menangkap seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisia INA (46) warga Kelurahan Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (5/1/2021.
Oknun ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat ini ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi diwilayah itu.
“Kami mengamankan tiga orang yang diduga penjual dan pengedar Narkotika jenis Ekstasi. Salah satunya INA oknum ASN di Dikes Lombok Barat,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK, Kamis (07/01/2021).
Dua tersangka lain adalah DS (20) perempuan asal Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah dan IMS (34) laki-laki warga Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya Kota Mataram
Ketiganya ditangkap di Jalan Umar Madi Lingkungan Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya, sekitar pukul 23.00 Wita. Penangkapan dengan cara Undercover Buy tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson.
Pengunkapan kasus tersebut berawal dari informasi terkait adanya jual beli ekstasi. Hasil penggeledahan badan yang dilakukan, petugas mendapati 10 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning berlogo mahkota serta uang tunai Rp 13.428.000,- yang diduga hasil dari transaksi Narkotika.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni empat buah kartu ATM, satu unit motor dan sejumlah Handphone.
‘”Ekstasi yang kami dapatkan ada 10 butir. Ketiganya langsung kami amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ katanya.
Hasil introgasi singkat, terungkap bahwa IMS merupakan kurir untuk mengantarkan ekstasi kepada pemesan. Sementara INA diduga menjual. Dan ekstasi yang berhasil disita tersebut merupakan sisa stok tahun baru.
“Ekstasi itu dari sebelum tahun baru sudah masuk. Kemungkinan juga sudah dijual untuk dipakai di Tahun baru,’’ tutur Heri.
INA diduga tergiur dengan keuntungan menjual ekstasi. Harga per butir ekstasi dijual dengan harga Rp. 600.000,-
“Kita masih dalami sudah berapa lama dia berbisnis ini. Kita juga harus melakukan undercover buy. Karena dia tidak sembarangan menerima pembeli. Satu pembeli maksimal boleh membeli 10 butir,’’ katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas empat tahun penjara. (fa)
713
























