MATARAM, — Satreskrim Polresta Mataram menangkap dua orang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku adalah HL (45) dan MH (22) warga Lingkungan Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
“Kedua pelaku sudah diamankan. Mereka merupakan residivis dan spesialis Curat,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (16/12/2020).
HL dan MH kembali terlibat dalam kasus pencurian di awal November tahun 2020 lalu di salah satu perumahan di Pagutan. Kedua pelaku membawa kabur sepeda milik korbannya dengan cara memanjat tembok dan masuk kedalam pekarangan ruman.
‘’Barang buktinya juga sudah kami amankan,’’ bebernya.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan, bahwa keduanya bukan pelaku sembarangan. HL tercatat sudah 10 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama (Curat), selain itu HL juga diduga telah melakukan pencurian sebanyak 7 dibeberapa tempat, selain di Kota Mataram.
“Pelaku tidak pernah kapok meski sudah berulang kali keluar masuk penjara,’’ katanya.
Sementata MH lanjut AKP Kadek Adi Budi Astawa, juga merupakan residivis. Pelaku pernah mendekam dibalik jeruji besi dan menjalani vonis 10 bulan.
“MH juga merupakan DPO kasus pencurian burung di BTN Kekalik, dan sekarang sudah tertangkap,’’ ujar Kadek.
Selain itu, HL diketahui kerap merekrut pelaku pencurian lainnya. Dan dari data Kepolisian HL sudah banyak merekrut pelaku pemula, dengan modus, hasil curian para pemula diganti denga Narkiba jenis sabu oleh HL.
‘’Di rumahnya itu digunakan untuk tempat berkumpul dan merencanakan aksi pencurian,’’ bebernya.
Penangkapan kedua pelaku sudah direncanakan dengan matang oleh pihak Kepolisian, karena memang AH dan HL terkenal sangat gesit dan lincah menghindari petugas.
“Keduanya ditangkap di Lingkungan Jempong Timur, waktu subuh agar tidak melarikan diri,’’ ungkapnya.
Atas perbuatannya terdebut, kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(Pr)
594
























