Lombok Barat, – Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Barat, berhasil menangkap seorang Residivis Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Pelaku dilumpuhkan petugas karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Pelaku adalah SR warga Desa Bungkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Dia ditangkap ditempat persembunyiannya di BTN Rean Gunung Sari, Lombok Barat, Senin (11/1/2021).
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K., mengatakan, pelaku merupakan spesialis Curas yang kerap beraksi di Kabupaten Lombok Barat.
“Aksi pelaku telah banyak memakan korban,” ujar Dhafid Shiddiq.
Pelaku ditangkap dalam kasus Curas terhadap korban seorang Dokter perempuan yang juga warga Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, pada tanggal 10 Oktober 2020 lalu. Saat itu pelaku membawa kabur sebuah tas milik korban yang berisi sejumlah barang berharga.
Kejadian itu bermula saat korban pulang kerja dan melintas di Jalan Raya Nyiur Gading, menggunakan sepeda motor. Korban menyimpan tasnya didepan bawah kakinya.
Ketika sampai di sebelah barat SPBU nyiur gading, tas milik korban dirampas oleh pelaku yang berboncengan dengan temanya.
“Pelaku yang dibonceng, langsung merampas tas milik korban kemudian pelaku kabur kearah timur menggunakan sepeda motor,” katanya.
Sejumlah barang berharga milik korban didalam tas tersebut diantaranya 1 unit HP, SIM C, STNK Motor, KTP, 2 unit ATM, uang tunai Rp. 1 juta, cincin emas serta 1 buah statescop.
Pelarian pelaku terhenti setelah polisi berhasil mengendus tempat persembunyiannya. Hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di BTN Rean dan atas informasi tersebut tim Puma langsung melakukan upaya penangkapan.
“Saat akan ditangkap, pelaku berupaya melarikan diri dari atas balkon rumah, kemudian melompat ke atap rumah sebelahnya. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan pengepungan. Dan saat akan kabur, pelaku langsung dilumpuhkan,” terangnya.
Selain menangkap SR, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa, 1 unit HP serta 1 unit sepedar motor.
“Pelaku dan Barang Bukti langsung diamankan ke Polres Lobar untuk proses hukum lebih lanjut, dan untuk pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar Dhafid Shiddiq. (Pr)
856
























