Dompu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu, mengeluarkan himbauan tertulis soal praktik politik praktis. Himbauan menjelang masa pendaftaran pasangan calon itu ditunjukkan kepada pemerintah daerah, desa kelurahan, pejabat badan usaha negara maupun daerah dan TNI Polri.
Himbauan dengan Nomor: /PM.00.02/K.NB-02/08/2024, tanggal 22 Agustus 2024 itu ditebuskan langsung ke Ketua Bawaslu Provinsi NTB. Imbauan memiliki dasar sejumlah regulasi yang bersifat penting dan ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari.
Bawaslu menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Dalam pasal 71 ayat (1) Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Bawaslu mengimbau, agar tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan untuk terlibat dalam kegiatan Politik Praktis seperti menjadi anggota atau tim pemenangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat.
“Pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Millik Daerah, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa atau Sebutan Lain/Lurah dan Perangkat Desa atau Sebutan Lain/Perangkat Kelurahan tidak terlibat dalam kegiatan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu,” tegas Swastari dalam surat himbauan yang dikutip ntbpress.com Sabtu (24/8/2024).
Beberapa poin penting lainnya Bawaslu juga menegaskan, berdasarkan Ketentuan Undang-undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana disebutkan pada Bab II tentang Asas, Nilai Dasar serta Kode Etik dan Kode Perilaku Pasal 2 tentang Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan Asas sebagaimana huruf “f” tentang Netralitas dan pasal 24 ayat (1) huruf “d“ tentang menjaga Netralitas.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil sebagaimana disebut dalam BAB III tentang Nilai-nilai Dasar Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 6 huruf “h”, Kode Etik Pegawai Negeri Sipil pasal 7 dan Pasal 8 tentang Etika Bernegara huruf “d” menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas, dan huruf “g” menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efesien dan efektif. (ig)
























