Dompu – Komisi pemilihan umum (KPU), Kabupaten Dompu, mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dimulai pada Sabtu 24-26 Agustus 2024.
Komisioner KPU divisi sosialisasi, partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia Yusuf, mengatakan masa pendaftaran bakal pasangan calon akan berlangsung selama tiga hari yakni mulai pada Selasa 27-29 Agustus 2024.
Dikatakannya, pengumuman pendaftaran Bapaslon bupati dan wakil bupati itu merujuk pada Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024, tanggal 24 Agustus 2024, KPU akan mengumumkan pendaftaran bakal calon. Pengumuman itu akan berlangsung selama 3 hari sampai tanggal 26 Agustus 2024,” ungkapnya Rabu (23/8/2024).
Dijelaskan Yusuf, dalam waktu tiga hari itu, pada tanggal 27-28 Agustus, waktu pendaftaran hanya dibuka hingga pukul 16.00 Wita. Sementara pada hari terakhir atau pada tanggal 29 Agustus, waktu pendaftaran dibuka sampai pukul 23.59 Wita.
“Tanggal 27-28 sampe jam 4 sore. sementara pada tanggal 29 tepat pada pukul 23.59 Wita,” jelasnya. (ig)
























