Dompu, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, mengimbau kepada seluruh kontestan peserta Pemilu untuk tidak mengabaikan syarat untuk melakukan kampanye, terutama Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampaye dari kepolisian.
Izin tersebut wajib dikantongi oleh calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinisi dan DPRD Kabupaten/Kota, baik saat menggelar kampanye pertemuan terbatas maupun tatap muka.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz, SH., mengatakan tahapan masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak tanggal 28 November 2023. Hingga saat ini, pihaknya telah mengawasi 51 kali kampanye yang memiliki STTP diseluruh wilayah kabupaten Dompu.
Bawaslu juga telah membubarkan 15 kegiatan kampanye yang melanggar administrasi atau tidak mengantongi STTP dari Kepolisian.
“Hasil pengawasan, Bawaslu membubarkan 15 kegiatan kampanye karena tidak mengantongi STTP,” ungkap Swastari.
Dijelaskannya, 15 kegiatan kampanye yang tidak berizin dan dibubarkan tersebut dilakukan oleh calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Dompu. Semuanya ditangani lamgsung oleh pengawas pemilu disetiap tingkatannya.
Bawaslu berharap kepada konstestan pemilu, agar mengurus STTP sebelum menggelar kegiatan kampanye. Supaya kegiatan kampanye yang dilakukan bisa maksimal dan tersampaikan kepada masyarakat pemilih.
Swaztari juga mengajak kepada semua elemen masyarakat di Dompu untuk tetap menjaga kondusifitas pada Pemilihan Umum tahun 2024. Serta tidak mudah terpengaruh isu-isu yang berkembang baik isu politik identitas maupun politik uang.
“Kami bengharap partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat dalam pengawasan Pemilu, demi terciptanya Pemilu yang berkeadillan, sesuai dengan tagline Bawaslu ‘Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu’,” pinta Aca Tari, sapaan akrab Ketua Bawaslu. (fa)
























