SUMBAWA, – RD (22) warga Kelurahan Samapuin Sumbawa harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat. Pasalnya ia nekat mencuri di rumah kakak kandungnya sendiri.
Kasubbag Humas Polres Sumbawa, Iptu. Sumardi, S.Sos., mengungkapkan, RD terbukti melakukan tindak pidana pencurian di rumah Hj. Saemah (kakak dari pelaku) di Desa Jorok, Kecamatan Unter Iwes, pada tanggal 25 November 2020 lalu dan membawa kabur 1 unit televisi.
Pelaku membobol rumah kakanya dengan cara masuk melalui jendela belakang rumah yang tidak terkunci. Saat itu rumah korban sedang dalam keadaan kosong.
“Pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 20.00 Wita. RD menggasak 1 unit televisi, ” ungkap Sumardi.
Terungkapnya kasus tersebut setelah korban melapor ke pihak Kepolisian. Tim Puma Polres Sumbawa kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi di TKP. Hasilnya polisi mengantongi nama RD.
Pelaku ditangkap dirumahnya berikut dengan barang bukti hasil curian. Dihadapan polisi, RD mengakui semua perbuatannya.
“RD ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres, ” ujar Sumardi. (amr)
551
























