Mataram – Salah satu Raperda Prakarsa Gubernur NTB terkait Rencana Pembangunan Industri Provinsi NTB tahun 2020-2040 disetujui oleh DPRD Provinsi NTB untuk menjadi Perda pada Sidang Paripurna ke-4 di kantor DPRD Provinsi NTB, Rabu (23/12).
Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda dan dihadiri pula oleh Wakil Ketua, anggota DPRD dan Forkopimda. Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah hadir langsung dalam sidang tersebut.
“Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada seluruh anggota dewan yang telah menyampaikan pandangan umum melalui fraksi-fraksinya terhadap satu raperda prakarsa Gubernur, yakni: Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi NTB tahun 2020-2040,” kata Gubernur NTB saat memberikan sambutan usai persetujuan Raperda dimaksud.
Gubernur mengatakan, program industrialisasi yang digagas memang harus dibarengi dengan regulasi tata ruang wilayah untuk memastikan keberlangsungan pelaksanaan peta jalan industrialisasi di Provinsi NTB, terlebih dalam pengembangan kawasan agroindustri dan pengembangan industri kecil dan menengah di NTB ini.
“Pembangunan industri yang kita ikhtiarkan di provinsi NTB, harus disinkronkan dengan Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTB,” ujarnya.
Bang Zul, sapaan akrab Gubernur menyampaikan juga bahwa, regulasi ini diharapkan dapat menjadi pengawal pembangunan industrialisasi di Provinsi NTB demi kemajuan masyarakat, baik dari segi ekonomi maupun dari segi teknologi.
“Tentu kita berharap, regulasi yang dibahas dan dihasilkan dalam forum sidang dewan yang terhormat ini benar-benar bisa berfungsi untuk mengatur jalannya pembangunan industri yang mampu memberikan manfaat yang besar bagi pencapaian kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera,” harapnya.
Selain itu, Bang Zul juga mengapresiasi kinerja para OPD yang telah ikut andil dalam pembuatan dan penyempurnaan Raperda tersebut sehingga dapat disetujui oleh dewan.
Selain satu raperda prakarsa Gubernur yang disahkan oleh DPRD, terdapat enam raperda prakarsa DPRD NTB yang masih memerlukan tambahan waktu pembahasan, sehingga pada sidang paripurna yang digelar pada Rabu (23/12) tersebut, enam buah raperda itu belum bisa ditetapkan.
Sebelumnya Pansus V DPRD NTB yang membahas Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi NTB tahun 2020-2040 melalui juru bicaranya Dr. Raihan Anwar mengatakan, Provinsi NTB memilih enam dari 10 industri prioritas nasional yaitu pertama industri pangan yang meliputi industri pengolahan ikan dan hasil laut, industri ternak berbasis ruminansia, industri pengolahan berbasis tenaga unggas, industri hasil pengolahan pertanian dan perkebunan.
Kemudian yang kedua, industri hulu agro yang meliputi industri pengolahan hasil kayu, industri pengolahan hasil bukan kayu, industri pakan, dan industri pupuk organik. Sementara Industri ketiga yang menjadi prrioritas NTB yaitu industri permesinan alat transportasi energi terbarukan yang meliputi industri permesinan, industri alat transportasi serta industri energi baru terbarukan.
Ke empat yaitu industri hasil pertambangan, kelima industri kimia, farmasi dan alat kesehatan, dan ke enam adalah industri ekonomi kreatif sepeti industri busana muslim, industri kria dan aneka serta industri kuliner.(hms/ac)
787
























