Dompu, – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu menangkap HE (34) terduga pengedar Narkotika jenis Sabu. Dia ditangkap di salah satu rumah warga di Dusun Sokawi, Desa Matua, Kecamatan Woja, Senin (1/5/2023).
Terduga pelaku merupakan warga Dusun Mpuri, Desa Bakajaya. Dari tangan pria tersebut, polisi menyita 19.26 gram Sabu.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu. Abdul Malik, SH., mengatakan, HE diduga kerap melakukan transaksi narkoba dan sangat meresahkan warga. Bahkan terduga pengedar ini sudah lama diincar petugas.
“Dari keterangan warga, terduga disinyalir kerap melakukan transaksi narkoba,” ungkap Abdul Malik.
Dijelaskannya, pengungkapan itu berhasil dilakukan berkat adanya laporan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengang mengerahkan Tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
“Setelah melakukan pengintaian, anggota kemudian melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti Sabu seberat 19.26 gram. Barang bukti itu ditemukam dalam bungkusan plastik klip yang tersimpan di atas meja rumah, di kasur serta di dompet milik HE.
Selain Sabu, polisi juga menemukan 1 buah Timbangan, 1 buah bong yang sudah di modif dengan aw vvb Kaca, 1 buah gunting, 1 buah apisau cater, 1 buah Korek api yang sudah di modif, 3 buah korek api, 4 buah lakban dan 2 unit handphone.
“Ada juga uang tunai sebesar Rp.4.280.000, yang disita,” terangnya.
Terduga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (hms/fik)
























