Dompu – Tim satgas Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi NTB, menggeledah dan menyita sejumlah berkas di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) dan Badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Senin (13/6/2021).
Penyitaan berkas itu dilakukan menyusul dengan adanya laporan dugaan tidak pidana korupsi dana hibah pada KONI Dompu, yang mencapai Rp. 10 Milyar.
“Yang kita sita ada berkas laporan pertanggungjawaban keuangannya,” kata ketua tim Satgas Pidsus Kejati NTB, Burhanuddin, pada wartawan.
Dijelaskannya, saat inu pihaknya tengah mengumpulan bukti-bukti terkait laporan dugaan tersebut yang kemudian sebagai bahan penyelidikan.
“Kita melakukan pengumpulan bukti-bukti dulu, ini belum mengarah kepada berapa orang tersangka, kita periksa dulu dan sita berkasnya,” tegasnya.
Burhanuddin menyebut, bahwa dalam laporan yang diterima pihaknya, KONI Dompu diduga ada tindak pidana korupsi dana hibah yang mencapai Rp 12 Milyar sejak tahun 2018-2022.
“Pengurus KONI tahun 2018-2021, mencapai Rp 12 Milyar,” sebutnya.
Selain menggeledah dan menyita berkas di Dikpora, tim Satgas Pidsus Kejati NTB juga menyita berkas di BPKAD Dompu. Pada dua lembaga pemerintahan daerah itu, petugas membawa kardus yang berisikan berkas-berkas penting. (rk)
























