Sumbawa Besar, – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Besar, menangkap seorang terduga pengedar Narkotika jenis Sabu di Desa Tarusa, Kecamatan Buer.
Terduga pelaku adalah pria berinisial AP (46) warga Desa Tarusa. Dari tangannya berhasil disita 3 poket Sabu seberat 11,43 gram.
Kasat Narkoba Iptu Malaungi, SH.MH., menjelaskan, AP ditangkap di salah satu warung kopi di desanya saat sedang menunggu pembeli Sabu, Selasa (14/12/2021).
“AP diringkus saat menunggu pembeli di warung Kopi. Hasil penggeledahan, temukan 3 poket Sabu seberat 11,43 gram,” ujar Maulangi.
Saat penangkapan dan penggeledahan, AP sempat mengelabui petugas dengan membuang barang Bukti. 1 poket Sabu dibuang pelaku di selokan dekat warung, dan 2 poketnya dibuang dibelakang dan dibawah kursi tempat duduknya.
“Saat pelaku membuang barang bukti dilihat oleh anggota,” terangnya.
Selain Sabu, petugas juga menyita 2 unit handphone dan uang tunai senilai Rp. 1.100.000,-. Terduga pelaku kini sedang dalam proses penyidikan.
“Kami akan terus mendalami dari mana asal barang haram ini dan kemana saja diperjual belikan,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, MR terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang -Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rls/pur)
























